Riki Irawan (24), tahanan yang membawa narkoba ke dalam Rutan Kotabumi, mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya. Ia hanya dititipkan oleh rekan tahanan lain. Riki menceritakan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, ia dititipkan narkoba tersebut oleh Pi. Riki mengaku tidak mengetahui barang apa yang diberikan Pi. "Saya dititip oleh kawan pas di PN tadi, untuk kawan sekamar. Saya disuruh simpan di tempat aman," kata dia.
Riki kemudian menyimpan barang tersebut di dalam celana dalamnya. Setelah itu, ia langsung kembali ke Rutan Kotabumi. Namun sebelum masuk ruang tahanan, dirinya diperiksa petugas. Petugas pun menemukan narkoba yang ia simpan. ?
Sebelumnya diberitakan, Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam rutan, Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi, Indar Laya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Barang haram tersebut dibawa Riki Irawan (24), warga Campur Sari, Kotabumi Ilir, Kotabumi. Saat itu, Riki baru kembali usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi.
lampung.tribunnews.com
Bagikan : | Tweet |
Posting Komentar